Produk ini adalah produk asuransi yang memberikan 6 Dasar Jaminan perlindungan terhadap risiko :
1. Kebakaran (FLEXAS)
2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase (RSMDCCTS)
3. Kebanjiran (TSFWD)
4. Kebongkaran dan Pencurian, termasuk Kebongkaran dan Pencurian Benda Seni/Antik
5. Kerusakan yang tidak terduga (Accidental Damage)
6. Tertabrak Kendaraan (Vehicle Impact)
Dengan Perluasan Jaminan Perlindungan terhadap risiko Gempa Bumi (EQVET), serta :
Risiko Sendiri adalah bagian dari kerugian yang menjadi tanggungan Tertanggung sendiri.
Dalam Simas Rumah Hemat ++ Risiko Sendiri adalah sebagai berikut:
| Dalam Hal terjadinya | Besarnya Risiko Sendiri (Untuk setiap kejadian kerugian) |
|---|---|
| Kebakaran (FLEXAS) | Nil |
| Kerusuhan & Huru Hara (RSMDCC) | 10% dari klaim |
| Terorisme dan Sabotase | 15% dari klaim, minimun Rp.10,000,000.00 |
| Gempa Bumi (EQVET 4.2) |
2,5% dari Total Harga Pertanggungan. 10% dari klaim, dengan nilai minimun 2,5% dari Total Harga Pertanggungan (mana yang lebih besar), untuk wilayah : Aceh/Nangroe Aceh Darusalam, Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu, dan Yogyakarta. |
| Banjir (TSFWD 4.3) Zone I/Low Risk |
10% dari klaim, minimun Rp.1,000,000.00 |
| Zone II/Moderate Risk | 15% dari klaim, minimun Rp.5,000,000.00 |
| Kebongkaran & Pencurian | 10% dari klaim, minimun Rp.500,000.00 |
| Kerusakan yang Tidak Terduga | 10% dari klaim, minimun Rp. 500,000.00 |
| Biaya Pengobatan | Rp. 500,000.00 |
| Lain-lain | Rp. 500,000.00 |
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Limit Terorisme & Sabotase : 10% dari Total Harga Pertanggungan
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
a. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat :
b. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat :
Memberikan penggantian atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau penghuni rumahnya.
Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.
Besar santunan sampai dengan Rp. 20,000,000.00 per orang untuk sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.
Penggantian sampai dengan Rp. 2,000,000.00 per orang sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.
Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari harga pertanggungan maksimum Rp. 50,000,000.00.
Apabila bangunan rumah tinggal tidak dapat ditempati/dihuni selama 3x24 jam terus-menerus. Besarnya biaya yang diberikan sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan maksimum Rp. 50,000,000.00 untuk waktu selama-lamanya 6 bulan.
Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan maksimum Rp. 10,000,000.00.
Memberikan jaminan apabila kerugian yang timbul akibat Risiko-risiko yang dijamin polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh obyek pertanggungan tidak diperlukan.
Memberikan jaminan terhadap penambahan Object Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahan terjadi, Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis namun penambahannya belum dilaporkan tertanggung kepada Penanggung. Besarnya jaminan sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan bangunan dan/atau perabot rumah tangga.
Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis, Tertanggung harus
Pelaksanaan pembayaran Klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis. Bila tidak tercantum dalam Polis maka pembayaran Klaim dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.
Produk ini adalah produk asuransi yang memberikan 6 Dasar Jaminan perlindungan terhadap risiko :
1. Kebakaran (FLEXAS)
2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase (RSMDCCTS)
3. Kebanjiran (TSFWD)
4. Kebongkaran dan Pencurian, termasuk Kebongkaran dan Pencurian Benda Seni/Antik
5. Kerusakan yang tidak terduga (Accidental Damage)
6. Tertabrak Kendaraan (Vehicle Impact)
Dengan Perluasan Jaminan Perlindungan terhadap risiko Gempa Bumi (EQVET), serta :
Risiko Sendiri adalah bagian dari kerugian yang menjadi tanggungan Tertanggung sendiri.
Dalam Simas Rumah Hemat ++ Risiko Sendiri adalah sebagai berikut:
| Dalam Hal terjadinya | Besarnya Risiko Sendiri (Untuk setiap kejadian kerugian) |
|---|---|
| Kebakaran (FLEXAS) | Nil |
| Kerusuhan & Huru Hara (RSMDCC) | 10% dari klaim |
| Terorisme dan Sabotase | 15% dari klaim, minimun Rp.10,000,000.00 |
| Gempa Bumi (EQVET 4.2) |
2,5% dari Total Harga Pertanggungan. 10% dari klaim, dengan nilai minimun 2,5% dari Total Harga Pertanggungan (mana yang lebih besar), untuk wilayah : Aceh/Nangroe Aceh Darusalam, Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu, dan Yogyakarta. |
| Banjir (TSFWD 4.3) Zone I/Low Risk |
10% dari klaim, minimun Rp.1,000,000.00 |
| Zone II/Moderate Risk | 15% dari klaim, minimun Rp.5,000,000.00 |
| Kebongkaran & Pencurian | 10% dari klaim, minimun Rp.500,000.00 |
| Kerusakan yang Tidak Terduga | 10% dari klaim, minimun Rp. 500,000.00 |
| Biaya Pengobatan | Rp. 500,000.00 |
| Lain-lain | Rp. 500,000.00 |
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Limit Terorisme & Sabotase : 10% dari Total Harga Pertanggungan
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
a. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat :
b. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat :
Memberikan penggantian atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau penghuni rumahnya.
Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.
Memberikan penggantian atas kerugian akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.
Besar santunan sampai dengan Rp. 20,000,000.00 per orang untuk sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.
Penggantian sampai dengan Rp. 2,000,000.00 per orang sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.
Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari harga pertanggungan maksimum Rp. 50,000,000.00.
Apabila bangunan rumah tinggal tidak dapat ditempati/dihuni selama 3x24 jam terus-menerus. Besarnya biaya yang diberikan sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan maksimum Rp. 50,000,000.00 untuk waktu selama-lamanya 6 bulan.
Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan maksimum Rp. 10,000,000.00.
Memberikan jaminan apabila kerugian yang timbul akibat Risiko-risiko yang dijamin polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh obyek pertanggungan tidak diperlukan.
Memberikan jaminan terhadap penambahan Object Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahan terjadi, Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis namun penambahannya belum dilaporkan tertanggung kepada Penanggung. Besarnya jaminan sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan bangunan dan/atau perabot rumah tangga.
Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis, Tertanggung harus
Pelaksanaan pembayaran Klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis. Bila tidak tercantum dalam Polis maka pembayaran Klaim dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.
Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri sejak tahun 2003.
Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri sejak tahun 2003.
Butuh bantuan? Hubungi Customer Service Kami sekarang!
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Pialang Asuransi & Konsultan
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Pialang Asuransi & Konsultan
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko Billy & Moon, Blok M-No. 2A Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
PT.ASIA FINANCE RISK
PIALANG ASURANSI
PT.ASIA FINANCE RISK PIALANG ASURANSI
Experienced Insurance
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko
Billy & Moon, Blok M-No. 2A
Pondok Kelapa, Duren Sawit,
Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing
afr.custservice@gmail.com
0878-6533-2932 (WA)
021-2962-2900
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing