Welcome to AFR Pialang Asuransi!
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666 +62 878 - 6533 - 2932 afr.custservice@gmail.com

Konsultasi AFR

Kontak AFR

Email AFR

Simas Rumah Hemat + +

Bersama PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi

Simas Rumah Hemat + +

Bersama PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi

Asuransi
Simas Rumah Hemat ++



Manfaat

Produk ini adalah produk asuransi yang memberikan 6 Dasar Jaminan perlindungan terhadap risiko :

1. Kebakaran (FLEXAS)
2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase (RSMDCCTS)
3. Kebanjiran (TSFWD)
4. Kebongkaran dan Pencurian, termasuk Kebongkaran dan Pencurian Benda Seni/Antik
5. Kerusakan yang tidak terduga (Accidental Damage)
6. Tertabrak Kendaraan (Vehicle Impact)

Dengan Perluasan Jaminan Perlindungan terhadap risiko Gempa Bumi (EQVET), serta :

  1. Santunan bagi keluarga Tertanggung atas kecelakaan diri dan biaya pengobatan.
  2. Jaminan terhadap kerugian akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga.
  3. Jaminan terhadap kerugian akibat pencurian dan kebongkaran atas Perabotan Rumah Tangga.

Premi

Risiko Sendiri adalah bagian dari kerugian yang menjadi tanggungan Tertanggung sendiri.
Dalam Simas Rumah Hemat ++ Risiko Sendiri adalah sebagai berikut:

Dalam Hal terjadinya Besarnya Risiko Sendiri
(Untuk setiap kejadian kerugian)
Kebakaran (FLEXAS) Nil
Kerusuhan & Huru Hara (RSMDCC) 10% dari klaim
Terorisme dan Sabotase 15% dari klaim, minimun Rp.10,000,000.00
Gempa Bumi (EQVET 4.2) 2,5% dari Total Harga Pertanggungan.
10% dari klaim, dengan nilai minimun 2,5% dari Total Harga Pertanggungan (mana yang lebih besar), untuk wilayah : Aceh/Nangroe Aceh Darusalam, Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu, dan Yogyakarta.
Banjir (TSFWD 4.3)
Zone I/Low Risk
10% dari klaim, minimun Rp.1,000,000.00
Zone II/Moderate Risk 15% dari klaim, minimun Rp.5,000,000.00
Kebongkaran & Pencurian 10% dari klaim, minimun Rp.500,000.00
Kerusakan yang Tidak Terduga 10% dari klaim, minimun Rp. 500,000.00
Biaya Pengobatan Rp. 500,000.00
Lain-lain Rp. 500,000.00

Jaminan Dasar

  1. Kebakaran (FLEXAS)

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.

  2. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMDCCTS)

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Limit Terorisme & Sabotase : 10% dari Total Harga Pertanggungan

  3. Kebanjiran (TSFWD)

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.

  4. Kebongkaran dan Pencurian

    a. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat :

    • - Kebongkaran, yaitu Perabot Rumah Tangga yang disertai dengan kekerasan atau tindakan masuk secara paksa terhadap Bangunan
    • - Pencurian, yaitu kehilangan Perabot Rumah Tangga tanpa disertai dengan kekerasan atau tindakan masuk secara paksa terhadap Bangunan, termasuk pencurian selama terjadinya kebakaran

    b. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat :

    • - Kebongkaran dan Pencurian, sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 100.000.000.
    • - Kebongkaran dan Pencurian terhadap barang Seni / Antik sampai dengan 5% dari harga pertanggungan perabot rumah tangga, maksimum Rp. 25.000.000. Kwitansi pembelian barang Seni / Antik harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.
  5. Kerusakan Yang Tidak Terduga

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau penghuni rumahnya.

  6. Tertabrak Kendaraan

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.

  7. Gempa Bumi (EQVET) - Polis Terbit Terpisah

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.

Jaminan Tambahan

  1. Kecelakaan Diri

    Besar santunan sampai dengan Rp. 20,000,000.00 per orang untuk sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.

  2. Biaya Pengobatan

    Penggantian sampai dengan Rp. 2,000,000.00 per orang sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.

  3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

    Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari harga pertanggungan maksimum Rp. 50,000,000.00.

  4. Biaya Tempat Tinggal Sementara

    Apabila bangunan rumah tinggal tidak dapat ditempati/dihuni selama 3x24 jam terus-menerus. Besarnya biaya yang diberikan sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan maksimum Rp. 50,000,000.00 untuk waktu selama-lamanya 6 bulan.

  5. Biaya Pembersihan Puing

    Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan maksimum Rp. 10,000,000.00.

  6. Pengabaian Penilaian Pertanggungan

    Memberikan jaminan apabila kerugian yang timbul akibat Risiko-risiko yang dijamin polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh obyek pertanggungan tidak diperlukan.

  7. Penambahan Obyek Pertanggungan

    Memberikan jaminan terhadap penambahan Object Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahan terjadi, Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis namun penambahannya belum dilaporkan tertanggung kepada Penanggung. Besarnya jaminan sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan bangunan dan/atau perabot rumah tangga.

Prosedur Klaim :

Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis, Tertanggung harus

  1. Melaporkan kepada polisi dan mengerahkan segala usaha untuk menemukan dan menuntut pelaku dan mencari dan menemukan harta benda tersebut.
  2. Menyerahkan dokumen klaim yang sah kepada AFR Pialang Asuransi dalam kurun waktu 3 (tiga) hari dan menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan.
  3. AFR Pialang Asuransi dan Asuransi Sinar Mas akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan, dan akan menentukan apakah klaim dijamin atau tidak, serta nilai ganti rugi yang diberikan apabila klaim dijamin.
  4. Pelaksanaan pembayaran klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis.

Pelaksanaan pembayaran Klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis. Bila tidak tercantum dalam Polis maka pembayaran Klaim dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.

Asuransi
Simas Rumah Hemat ++



Manfaat

Produk ini adalah produk asuransi yang memberikan 6 Dasar Jaminan perlindungan terhadap risiko :

1. Kebakaran (FLEXAS)
2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase (RSMDCCTS)
3. Kebanjiran (TSFWD)
4. Kebongkaran dan Pencurian, termasuk Kebongkaran dan Pencurian Benda Seni/Antik
5. Kerusakan yang tidak terduga (Accidental Damage)
6. Tertabrak Kendaraan (Vehicle Impact)

Dengan Perluasan Jaminan Perlindungan terhadap risiko Gempa Bumi (EQVET), serta :

  1. Santunan bagi keluarga Tertanggung atas kecelakaan diri dan biaya pengobatan.
  2. Jaminan terhadap kerugian akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga.
  3. Jaminan terhadap kerugian akibat pencurian dan kebongkaran atas Perabotan Rumah Tangga.

Premi

Risiko Sendiri adalah bagian dari kerugian yang menjadi tanggungan Tertanggung sendiri.
Dalam Simas Rumah Hemat ++ Risiko Sendiri adalah sebagai berikut:

Dalam Hal terjadinya Besarnya Risiko Sendiri
(Untuk setiap kejadian kerugian)
Kebakaran (FLEXAS) Nil
Kerusuhan & Huru Hara (RSMDCC) 10% dari klaim
Terorisme dan Sabotase 15% dari klaim, minimun Rp.10,000,000.00
Gempa Bumi (EQVET 4.2) 2,5% dari Total Harga Pertanggungan.
10% dari klaim, dengan nilai minimun 2,5% dari Total Harga Pertanggungan (mana yang lebih besar), untuk wilayah : Aceh/Nangroe Aceh Darusalam, Maumere, Padang, Bukit Tinggi, Tasikmalaya, Bengkulu, dan Yogyakarta.
Banjir (TSFWD 4.3)
Zone I/Low Risk
10% dari klaim, minimun Rp.1,000,000.00
Zone II/Moderate Risk 15% dari klaim, minimun Rp.5,000,000.00
Kebongkaran & Pencurian 10% dari klaim, minimun Rp.500,000.00
Kerusakan yang Tidak Terduga 10% dari klaim, minimun Rp. 500,000.00
Biaya Pengobatan Rp. 500,000.00
Lain-lain Rp. 500,000.00

Jaminan Dasar

  1. Kebakaran (FLEXAS)

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.

  2. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMDCCTS)

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Limit Terorisme & Sabotase : 10% dari Total Harga Pertanggungan

  3. Kebanjiran (TSFWD)

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.

  4. Kebongkaran dan Pencurian

    a. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat :

    • - Kebongkaran, yaitu Perabot Rumah Tangga yang disertai dengan kekerasan atau tindakan masuk secara paksa terhadap Bangunan
    • - Pencurian, yaitu kehilangan Perabot Rumah Tangga tanpa disertai dengan kekerasan atau tindakan masuk secara paksa terhadap Bangunan, termasuk pencurian selama terjadinya kebakaran

    b. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat :

    • - Kebongkaran dan Pencurian, sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 100.000.000.
    • - Kebongkaran dan Pencurian terhadap barang Seni / Antik sampai dengan 5% dari harga pertanggungan perabot rumah tangga, maksimum Rp. 25.000.000. Kwitansi pembelian barang Seni / Antik harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.
  5. Kerusakan Yang Tidak Terduga

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau penghuni rumahnya.

  6. Tertabrak Kendaraan

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.

  7. Gempa Bumi (EQVET) - Polis Terbit Terpisah

    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.

Jaminan Tambahan

  1. Kecelakaan Diri

    Besar santunan sampai dengan Rp. 20,000,000.00 per orang untuk sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.

  2. Biaya Pengobatan

    Penggantian sampai dengan Rp. 2,000,000.00 per orang sebanyak-banyaknya 5 orang penghuni rumah.

  3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

    Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari harga pertanggungan maksimum Rp. 50,000,000.00.

  4. Biaya Tempat Tinggal Sementara

    Apabila bangunan rumah tinggal tidak dapat ditempati/dihuni selama 3x24 jam terus-menerus. Besarnya biaya yang diberikan sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan maksimum Rp. 50,000,000.00 untuk waktu selama-lamanya 6 bulan.

  5. Biaya Pembersihan Puing

    Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan maksimum Rp. 10,000,000.00.

  6. Pengabaian Penilaian Pertanggungan

    Memberikan jaminan apabila kerugian yang timbul akibat Risiko-risiko yang dijamin polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh obyek pertanggungan tidak diperlukan.

  7. Penambahan Obyek Pertanggungan

    Memberikan jaminan terhadap penambahan Object Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahan terjadi, Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis namun penambahannya belum dilaporkan tertanggung kepada Penanggung. Besarnya jaminan sampai dengan 10% dari total harga pertanggungan bangunan dan/atau perabot rumah tangga.

Prosedur Klaim :

Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis, Tertanggung harus

  1. Melaporkan kepada polisi dan mengerahkan segala usaha untuk menemukan dan menuntut pelaku dan mencari dan menemukan harta benda tersebut.
  2. Menyerahkan dokumen klaim yang sah kepada AFR Pialang Asuransi dalam kurun waktu 3 (tiga) hari dan menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan.
  3. AFR Pialang Asuransi dan Asuransi Sinar Mas akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan, dan akan menentukan apakah klaim dijamin atau tidak, serta nilai ganti rugi yang diberikan apabila klaim dijamin.
  4. Pelaksanaan pembayaran klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis.

Pelaksanaan pembayaran Klaim oleh Asuransi dilakukan sesuai ketentuan dalam Polis. Bila tidak tercantum dalam Polis maka pembayaran Klaim dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah adanya kesepakatan mengenai nilai ganti rugi.

AFR Customer Care Center

Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.

HOTLINE 24/7
AFR PIALANG ASURANSI

KONTAK KAMI 24 jam 7 hari

+62 878-6533-2932

(Whatsapp - Telp - SMS)

Konsultasi Gratis

PELAYANAN
KLAIM ASURANSI

Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!


Kontak Kami

LEGAL INSURANCE
BROKER

Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri sejak tahun 2003.


Tentang AFR Pialang Asuransi

AFR Customer Care Center

Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.

HOTLINE 24/7
AFR PIALANG ASURANSI

KONTAK KAMI 24 jam 7 hari

+62 878-6533-2932

(Whatsapp - Telp - SMS)


Konsultasi Gratis

PELAYANAN
KLAIM ASURANSI

Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!

Kontak Kami

LEGAL INSURANCE
BROKER

Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri sejak tahun 2003.

Tentang Afr pialang asuransi

AFR Care Center

Butuh bantuan? Hubungi Customer Service Kami sekarang!

WhatsApp
Respon Cepat
Chat
Respon Cepat
Email
24/7
Aktivasi
1 x 24 jam
Telepon
Respon Cepat

Produk Asuransi Kami

Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Pialang Asuransi & Konsultan

Produk Asuransi Kami

Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Pialang Asuransi & Konsultan

Dapatkan updates, tips, saran, diskusi,
& konsultasi asuransi bersama AFR

Dapatkan updates, tips, saran, diskusi,
& konsultasi asuransi bersama AFR

Kantor Pusat AFR

Head Office

Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko Billy & Moon, Blok M-No. 2A Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur 13450.

Call Center

Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666

Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932

E-mail

afr.custservice@gmail.com

PT.ASIA FINANCE RISK
PIALANG ASURANSI

Experienced Insurance
Broker & Consultant
since 2003
SOCIAL MEDIA

PT.ASIA FINANCE RISK PIALANG ASURANSI

Experienced Insurance
Broker & Consultant
since 2003
Head Office

Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko
Billy & Moon, Blok M-No. 2A
Pondok Kelapa, Duren Sawit,
Jakarta Timur 13450.

Call Center

Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666

Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932

E-mail

afr.custservice@gmail.com

*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing

afr.custservice@gmail.com

0878-6533-2932 (WA)

021-2962-2900

LEGAL
METODE PEMBAYARAN

*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing

PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi adalah pialang asuransi terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-176/KM.6/2003 dan anggota APPARINDO 088-2003. AFR berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan konsultasi bersama tim ahli asuransi AFR PIALANG ASURANSI dan melakukan verifikasi yang akan kami bantu sebelum melakukan keputusan finansial Anda.
Copyright © 2010-2026 PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi. All rights reserved.