Asuransi
* Silakan pilih periode asuransi Santunan Simas Siswa yang anda inginkan:
* Jika anda masih memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami untuk melakukan konsultasi asuransi bersama perencana asuransi ahli broker dan konsultan AFR GRATIS!
Jaminan
Asuransi Sinar Mas menjamin:
1. Risiko kematian, cacat tetap dan Biaya Perawatan/Pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.
Kecelakaan adalah suatu peristwa yang terjadi secara tiba - tiba, tidak terduga sebelumnya, ada unsur kekerasan, tidak dikehendaki atau direncanakan, berasal dari luar peserta asuransi, dapat dilihat kejadiannya, yang mengakibatkan luka badan berdasarkan pemeriksaan dokter. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dapat dibayarkan jika:
a. Peserta asuransi meninggal karena kecelakaan dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.
b. Peserta asuransi tidak diketemukan jenazahnya karena kecelakaan dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi kecelakaan.
Santunan cacat tetap akibat kecelakaan dapat dibayarkan jika keadaan cacat tersebut akibat kecelakaan dan terjadi dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan. Jika peserta asuransi telah menerima santunan Cacat tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu peserta Asuransi meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia yang dibayarkan akan dikurangi dengan santunan cacat tetap yang pernah dibayarkan sebelumnya.
2. Penggantian biaya-biaya perawatan/pengobatan akibat Kecelakaan akan dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan oleh Peserta Asuransi dengan batas maksimum pembayaran sesuai limit Peserta.
3. Santunan atas perawatan inap yang dijalani oleh Peserta Asuransi akibat sakit atau kecelakaan.
4. Santunan biaya pemakaman apabila peserta asuransi meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan.
Besarnya Santunan
1. Meninggal dunia akibat Kecelakaan
Santunan yang diberikan sebesar 100% (seratus persen) dengan nominal Rp. 4.500.000,- sebagai nilai penggantian dan akan dibayarkan kepada ahli Waris dari peserta asuransi.
2. Cacat Tetap
Sinar Mas memberikan pertanggungan sebesar Rp. 5.250.000,- .
Nilai penggantian Cacat Tetap adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Tabel (%) |
---|---|---|
1 | Kebutaan atas kedua belah mata | 100% |
2 | Kehilangan daya ingat total | 100% |
3 | Kelumpuhan Total (kedua belah tangan/kaki) | 100% | 4 | Kebutaan pada sebuah mata | 40% |
5 | Ketulian pada kedua telinga | 50% |
6 | Bisu total | 50% |
7 | Lengan kanan mulai dari sendi bahu | 60% |
8 | Lengan kiri mulai dari sendi bahu | 50% |
9 | Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku | 50% |
10 | Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku | 40% |
11 | Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan | 40% |
12 | Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan | 30% |
13 | Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha | 40% |
14 | Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut | 40% |
Ketentuan :
a. Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama periode asuransi tidak boleh melebihi 100 % (seratus persen) Nilai Penggantian.
b. Bagi orang kidal pengertan kata “kanan” dibaca “kiri” dan sebaliknya.
3. Biaya perawatan medis akibat Kecelakaan
Pembayaran ganti rugi atas biaya-biaya pengobatan/ perawatan yang telah dikeluarkan oleh Peserta Asuransi atas pengobatan/ perawatan di Rumah Sakit akibat kecelakaan yang dijamin Perusahaan Asuransi sebesar Rp. 450.000,- / tahun.
Premi
- Rp. 10.000,- / periode 1 tahun
Syarat dan Ketentuan
1. Kepesertaan ini hanya berlaku bagi Peserta yang berusia diatas 3 (tiga) tahun sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun untuk peserta siswa atau mahasiswa
2. Risiko Kecelakaan dijamin oleh asuransi adalah risiko yang terjadi di wilayah Indonesia
3. Termasuk risiko yang disebabkan oleh motorcycle
4. Maksimal Pembelian 5 kartu
Kebutuhan Data
1. Nama lengkap
2. Nomor KTP
3. Tanggal lahir
4. Jenis kelamin
5. Alamat tertanggung
6. Nomor HP
7. Email
Proses Klaim
Apabila terjadi kecelakaan, Peserta Asuransi atau wakilnya diwajibkan mengirimkan pengajuan klaim kepada Asuransi Sinar Mas dalam waktu maksimum 90 (Sembilan puluh) hari sejak kecelakaan terjadi. Dokumen yang wajib dilengkapi adalah sebagai berikut :
Dokumen Klaim Asuransi :
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan / Santunan Biaya Pemakaman.
1. Formulir klaim
2. Surat keterangan kematian
3. Surat keterangan ahli waris
4. Surat keterangan polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi)
Cacat Tetap Akibat Kecelakaan.
1. Formulir klaim
2. Fotocopy KTP/SIM
3. Surat keterangan resmi dari dokter bahwa tertanggung mengalami cacat tetap
4. Surat keterangan polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi)
Biaya pengobatan akibat kecelakaan dan santunan tunai harian akibat sakit dan kecelakaan.
1. Formulir klaim
2. Kwitansi biaya pengobatan yang dilengkapi perincian biaya pengobatan dan copy resep
3. Fotocopy KTP/SIM/Kartu Pelajar
4. Surat keterangan polisi (jika kecelakaan ditangani polisi)
Asuransi
* Silakan pilih periode asuransi Santunan Simas Siswa yang anda inginkan:
* Jika anda masih memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami untuk melakukan konsultasi asuransi bersama perencana asuransi ahli broker dan konsultan AFR GRATIS!
Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.
Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.
Butuh bantuan? Hubungi Customer Service Kami sekarang!
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko Billy & Moon, Blok M-No. 2A Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
PT.ASIA FINANCE RISK
Experienced InsurancePT.ASIA FINANCE RISK
Experienced Insurance
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko
Billy & Moon, Blok M-No. 2A
Pondok Kelapa, Duren Sawit,
Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing
afr.custservice@gmail.com
0878-6533-2932 (WA)
021-2962-2900
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing