Pengertian
Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor. Pada prinsipnya, jaminannya adalah terhadap kerusakan kendaraan bermotor itu sendiri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak lain yang dirugikan pada saat menggunakan kendaraan tersebut.
Wording polis asuransi kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia merupakan ketentuan jaminan standar yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia dan digunakan oleh semua perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, yang disebut sebagai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Pertanggungan dasar asuransi Kendaraan Bermotor yang di jamin perusahaan asuransi Kondisi Pertanggungan dasar yang dapatdijamin oleh perusahaan asuransi terdiri dari :
1. Kerusakan kendaraan
2. Tanggunggugat,
yang terdiriatas :
a. Tanggung jawab hukum PihakKetiga
b. Tanggung jawab hukum Penumpang
Pertanggungan yang diberikan pihak asuransi untuk asuransi kendaraan bermotor dapat dibedakan menjadi 2 (dua)yaitu :
< style="color:#f48220; font-family:'Gotham Medium'; font-size:16px;">1. Gabunganatau ComprehensivePertanggungan ini di namakan AllRisk, walaupun sebutan itu tidak sepenuhnya benar,karena terdapat juga risiko-risiko yang dikecualikan. Disebut Comprehensive atau Gabungan karena jenis ini ditawar kandengan jaminan tangggung gugat terhadap pihak lain atauPihakKetiga. Kerugian atau kerusakan yang dapat diganti oleh asuransi mulai dari kerugian akibat tergores, penyok, kehilangan bagian kendaraan hingga kerugian total. Setiap klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri yang merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis setiap kali kejadian pada saat mengajukan klaim.
2. TLO atau Total Loss Only
Jaminan dengan pertanggungan ini tetap menggunakan ketentuan risiko seperti pada Pertanggungan Comprehensive, namun kerugian yang dapat diganti jika terjadi kerugian Total jumlah kerugian telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraanter sebut.
Risiko yang dijamin sebagai berikut :
1. Kerugian/kerusakankendaraan (casco), yang disebabkan oleh :
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, Perbuatan Jahat orang lain, Pencurian kendaraan atau peralatannya, Kerugian karena kebakaran, Sambaran Petir, Kerusakan pada saat pengangkutan.
2. Tanggung jawab Hukum PihakKetiga
Pengecualian atau Risiko yang tidak dijamin :
o Hilang keuntungan/upah/berkurangnya nilai keuangan lainnya;
o Pencurian perlengkapan non-standar
o Kerusakan atau kerugian akibat penggelapan
o Kerugian akibat perbuatan jahatsuami/istri, keluarga Tertanggung, suruhan Tertanggung, atau orang yang bekerja pada Tertanggung
o Menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk perlombaan kecepatan
o Belajar mengemudi, menarik trailer
o Kelebihan muatan
o Dijalankan dalam keadaan rusak
o Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
o Masuk/melewati jalan tertutup atau terlarang
o Atasbarang – barang yang diangkut
o Radiasinuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom
o Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, perang saudara, pemberontakan, pergolakan, sipil/militer, pengacauan, terorisme, penggunaankekerasan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan.
o Keausan
o Harta benda yang dimuat atau dibongkar
Perluasan Jaminan dengan tambahan Premi :
o Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau geologi atau meteorology lainnya
o Personal Accident untuk Pengemudi dan Penumpang
o Perluasan Jaminan huru hara, terorisme, sabotase
o Perluasan jaminan banjir.
Pengertian
Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor. Pada prinsipnya, jaminannya adalah terhadap kerusakan kendaraan bermotor itu sendiri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak lain yang dirugikan pada saat menggunakan kendaraan tersebut.
Wording polis asuransi kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia merupakan ketentuan jaminan standar yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia dan digunakan oleh semua perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, yang disebut sebagai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
Pertanggungan dasar asuransi Kendaraan Bermotor yang di jamin perusahaan asuransi Kondisi Pertanggungan dasar yang dapatdijamin oleh perusahaan asuransi terdiri dari :
1. Kerusakan kendaraan
2. Tanggunggugat,
yang terdiriatas :
a. Tanggung jawab hukum PihakKetiga
b. Tanggung jawab hukum Penumpang
Pertanggungan yang diberikan pihak asuransi untuk asuransi kendaraan bermotor dapat dibedakan menjadi 2 (dua)yaitu :
< style="color:#f48220; font-family:'Gotham Medium'; font-size:16px;">1. Gabunganatau ComprehensivePertanggungan ini di namakan AllRisk, walaupun sebutan itu tidak sepenuhnya benar,karena terdapat juga risiko-risiko yang dikecualikan. Disebut Comprehensive atau Gabungan karena jenis ini ditawar kandengan jaminan tangggung gugat terhadap pihak lain atauPihakKetiga. Kerugian atau kerusakan yang dapat diganti oleh asuransi mulai dari kerugian akibat tergores, penyok, kehilangan bagian kendaraan hingga kerugian total. Setiap klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri yang merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis setiap kali kejadian pada saat mengajukan klaim.
2. TLO atau Total Loss Only
Jaminan dengan pertanggungan ini tetap menggunakan ketentuan risiko seperti pada Pertanggungan Comprehensive, namun kerugian yang dapat diganti jika terjadi kerugian Total jumlah kerugian telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraanter sebut.
Risiko yang dijamin sebagai berikut :
1. Kerugian/kerusakankendaraan (casco), yang disebabkan oleh :
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, Perbuatan Jahat orang lain, Pencurian kendaraan atau peralatannya, Kerugian karena kebakaran, Sambaran Petir, Kerusakan pada saat pengangkutan.
2. Tanggung jawab Hukum PihakKetiga
Pengecualian atau Risiko yang tidak dijamin :
o Hilang keuntungan/upah/berkurangnya nilai keuangan lainnya;
o Pencurian perlengkapan non-standar
o Kerusakan atau kerugian akibat penggelapan
o Kerugian akibat perbuatan jahatsuami/istri, keluarga Tertanggung, suruhan Tertanggung, atau orang yang bekerja pada Tertanggung
o Menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk perlombaan kecepatan
o Belajar mengemudi, menarik trailer
o Kelebihan muatan
o Dijalankan dalam keadaan rusak
o Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
o Masuk/melewati jalan tertutup atau terlarang
o Atasbarang – barang yang diangkut
o Radiasinuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom
o Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, perang saudara, pemberontakan, pergolakan, sipil/militer, pengacauan, terorisme, penggunaankekerasan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan.
o Keausan
o Harta benda yang dimuat atau dibongkar
Perluasan Jaminan dengan tambahan Premi :
o Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau geologi atau meteorology lainnya
o Personal Accident untuk Pengemudi dan Penumpang
o Perluasan Jaminan huru hara, terorisme, sabotase
o Perluasan jaminan banjir.
Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.
Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.
Butuh bantuan? Hubungi Customer Service Kami sekarang!
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko Billy & Moon, Blok M-No. 2A Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
PT.ASIA FINANCE RISK
Experienced InsurancePT.ASIA FINANCE RISK
Experienced Insurance
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko
Billy & Moon, Blok M-No. 2A
Pondok Kelapa, Duren Sawit,
Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing
afr.custservice@gmail.com
0878-6533-2932 (WA)
021-2962-2900
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing