Welcome to AFR insurance broker service consultant!
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666 +62 878 - 6533 - 2932 afr.custservice@gmail.com

Konsultasi AFR

Kontak AFR

Email AFR

Asuransi Kendaraan Bermotor - Dengan Premi Terjangkau

Bersama PT Asia Finance Risk Broker & Konsultan Asuransi

Konsultasi gratis | AFR Support | Bantuan Klaim

Jenis Asuransi
Nama Anda
Pilih Jenis Kelamin
Usia Anda
Nomer Telepon
Email Anda

Asuransi Kendaraan Bermotor - Cover Semua Biaya #1 Indonesia 2021

Bersama PT Asia Finance Risk Broker & Konsultan Asuransi

Konsultasi gratis | AFR Support | Bantuan Klaim

Nama Anda
Pilih Jenis Kelamin
Usia Anda
Jenis Asuransi
Email Anda

Asuransi
Kendaraan Bermotor



Pengertian

Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor. Pada prinsipnya, jaminannya adalah terhadap kerusakan kendaraan bermotor itu sendiri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak lain yang dirugikan pada saat menggunakan kendaraan tersebut. Wording polis asuransi kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia merupakan ketentuan jaminan standar yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia dan digunakan oleh semua perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, yang disebut sebagai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pertanggungan dasar asuransi Kendaraan Bermotor yang di jamin perusahaan asuransi Kondisi Pertanggungan dasar yang dapatdijamin oleh perusahaan asuransi terdiri dari :
1. Kerusakan kendaraan
2. Tanggunggugat,

yang terdiriatas :
a. Tanggung jawab hukum PihakKetiga
b. Tanggung jawab hukum Penumpang

Pertanggungan yang diberikan pihak asuransi untuk asuransi kendaraan bermotor dapat dibedakan menjadi 2 (dua)yaitu :

< style="color:#f48220; font-family:'Gotham Medium'; font-size:16px;">1. Gabunganatau Comprehensive Pertanggungan ini di namakan AllRisk, walaupun sebutan itu tidak sepenuhnya benar,karena terdapat juga risiko-risiko yang dikecualikan. Disebut Comprehensive atau Gabungan karena jenis ini ditawar kandengan jaminan tangggung gugat terhadap pihak lain atauPihakKetiga. Kerugian atau kerusakan yang dapat diganti oleh asuransi mulai dari kerugian akibat tergores, penyok, kehilangan bagian kendaraan hingga kerugian total. Setiap klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri yang merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis setiap kali kejadian pada saat mengajukan klaim.

2. TLO atau Total Loss Only

Jaminan dengan pertanggungan ini tetap menggunakan ketentuan risiko seperti pada Pertanggungan Comprehensive, namun kerugian yang dapat diganti jika terjadi kerugian Total jumlah kerugian telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraanter sebut.

Risiko yang dijamin sebagai berikut :

1. Kerugian/kerusakankendaraan (casco), yang disebabkan oleh :
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, Perbuatan Jahat orang lain, Pencurian kendaraan atau peralatannya, Kerugian karena kebakaran, Sambaran Petir, Kerusakan pada saat pengangkutan.
2. Tanggung jawab Hukum PihakKetiga
Pengecualian atau Risiko yang tidak dijamin :
o Hilang keuntungan/upah/berkurangnya nilai keuangan lainnya;
o Pencurian perlengkapan non-standar
o Kerusakan atau kerugian akibat penggelapan
o Kerugian akibat perbuatan jahatsuami/istri, keluarga Tertanggung, suruhan Tertanggung, atau orang yang bekerja pada Tertanggung
o Menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk perlombaan kecepatan
o Belajar mengemudi, menarik trailer
o Kelebihan muatan
o Dijalankan dalam keadaan rusak
o Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
o Masuk/melewati jalan tertutup atau terlarang
o Atasbarang – barang yang diangkut
o Radiasinuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom
o Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, perang saudara, pemberontakan, pergolakan, sipil/militer, pengacauan, terorisme, penggunaankekerasan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan.
o Keausan
o Harta benda yang dimuat atau dibongkar

Perluasan Jaminan dengan tambahan Premi :

o Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau geologi atau meteorology lainnya
o Personal Accident untuk Pengemudi dan Penumpang
o Perluasan Jaminan huru hara, terorisme, sabotase
o Perluasan jaminan banjir.

Asuransi
Kendaraan Bermotor



Pengertian

Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor. Pada prinsipnya, jaminannya adalah terhadap kerusakan kendaraan bermotor itu sendiri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak lain yang dirugikan pada saat menggunakan kendaraan tersebut. Wording polis asuransi kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia merupakan ketentuan jaminan standar yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia dan digunakan oleh semua perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia, yang disebut sebagai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pertanggungan dasar asuransi Kendaraan Bermotor yang di jamin perusahaan asuransi Kondisi Pertanggungan dasar yang dapatdijamin oleh perusahaan asuransi terdiri dari :
1. Kerusakan kendaraan
2. Tanggunggugat,

yang terdiriatas :
a. Tanggung jawab hukum PihakKetiga
b. Tanggung jawab hukum Penumpang

Pertanggungan yang diberikan pihak asuransi untuk asuransi kendaraan bermotor dapat dibedakan menjadi 2 (dua)yaitu :

< style="color:#f48220; font-family:'Gotham Medium'; font-size:16px;">1. Gabunganatau Comprehensive Pertanggungan ini di namakan AllRisk, walaupun sebutan itu tidak sepenuhnya benar,karena terdapat juga risiko-risiko yang dikecualikan. Disebut Comprehensive atau Gabungan karena jenis ini ditawar kandengan jaminan tangggung gugat terhadap pihak lain atauPihakKetiga. Kerugian atau kerusakan yang dapat diganti oleh asuransi mulai dari kerugian akibat tergores, penyok, kehilangan bagian kendaraan hingga kerugian total. Setiap klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri yang merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis setiap kali kejadian pada saat mengajukan klaim.

2. TLO atau Total Loss Only

Jaminan dengan pertanggungan ini tetap menggunakan ketentuan risiko seperti pada Pertanggungan Comprehensive, namun kerugian yang dapat diganti jika terjadi kerugian Total jumlah kerugian telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraanter sebut.

Risiko yang dijamin sebagai berikut :

1. Kerugian/kerusakankendaraan (casco), yang disebabkan oleh :
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, Perbuatan Jahat orang lain, Pencurian kendaraan atau peralatannya, Kerugian karena kebakaran, Sambaran Petir, Kerusakan pada saat pengangkutan.
2. Tanggung jawab Hukum PihakKetiga
Pengecualian atau Risiko yang tidak dijamin :
o Hilang keuntungan/upah/berkurangnya nilai keuangan lainnya;
o Pencurian perlengkapan non-standar
o Kerusakan atau kerugian akibat penggelapan
o Kerugian akibat perbuatan jahatsuami/istri, keluarga Tertanggung, suruhan Tertanggung, atau orang yang bekerja pada Tertanggung
o Menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk perlombaan kecepatan
o Belajar mengemudi, menarik trailer
o Kelebihan muatan
o Dijalankan dalam keadaan rusak
o Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
o Masuk/melewati jalan tertutup atau terlarang
o Atasbarang – barang yang diangkut
o Radiasinuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom
o Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, perang saudara, pemberontakan, pergolakan, sipil/militer, pengacauan, terorisme, penggunaankekerasan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan.
o Keausan
o Harta benda yang dimuat atau dibongkar

Perluasan Jaminan dengan tambahan Premi :

o Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau geologi atau meteorology lainnya
o Personal Accident untuk Pengemudi dan Penumpang
o Perluasan Jaminan huru hara, terorisme, sabotase
o Perluasan jaminan banjir.

AFR Customer Care Center

Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.

HOTLINE 24/7
AFR BROKER

KONTAK KAMI 24 jam 7 hari

+62 878-6533-2932

(Whatsapp - Telp - SMS)

Konsultasi Gratis

PELAYANAN
KLAIM ASURANSI

Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!


Kontak Kami

LEGAL INSURANCE
BROKER

Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.


Tentang AFR Broker

AFR Customer Care Center

Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.

HOTLINE 24/7
AFR BROKER

KONTAK KAMI 24 jam 7 hari

+62 878-6533-2932

(Whatsapp - Telp - SMS)


Konsultasi Gratis

PELAYANAN
KLAIM ASURANSI

Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!

Kontak Kami

LEGAL INSURANCE
BROKER

Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.

Tentang AFR Broker

AFR Care Center

Butuh bantuan? Hubungi Customer Service Kami sekarang!

WhatsApp
Respon Cepat
Chat
Respon Cepat
Email
24/7
Aktivasi
1 x 24 jam
Telepon
Respon Cepat

Produk Asuransi Kami

Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan

Produk Asuransi Kami

Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan

Dapatkan updates, tips, saran, diskusi,
& konsultasi asuransi bersama AFR

Dapatkan updates, tips, saran, diskusi,
& konsultasi asuransi bersama AFR

Kantor Pusat AFR

Head Office

Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko Billy & Moon, Blok M-No. 2A Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur 13450.

Call Center

Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666

Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932

E-mail

afr.custservice@gmail.com

PT.ASIA FINANCE RISK

Experienced Insurance
Broker & Consultant
since 2003
SOCIAL MEDIA

PT.ASIA FINANCE RISK

Experienced Insurance
Broker & Consultant
since 2003
Head Office

Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko
Billy & Moon, Blok M-No. 2A
Pondok Kelapa, Duren Sawit,
Jakarta Timur 13450.

Call Center

Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666

Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932

E-mail

afr.custservice@gmail.com

*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing

afr.custservice@gmail.com

0878-6533-2932 (WA)

021-2962-2900

LEGAL
METODE PEMBAYARAN

*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing

PT Asia Finance Risk adalah pialang asuransi terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-176/KM.6/2003 dan anggota APPARINDO 088-2003. AFR berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan konsultasi bersama tim ahli asuransi AFR Broker dan melakukan verifikasi yang akan kami bantu sebelum melakukan keputusan finansial Anda.
Copyright © 2010-2021 PT Asia Finance Risk - Insurance broker service consultant. All rights reserved.