PT. Asia Finance Risk menyediakan asuransi pilihan dengan pertanggungan optimal untuk Anda:
Asuransi Pengangkutan Barang Pengertian Asuransi Pengangkutan Barang adalah suatu upaya atau bentuk pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian maupun kerusakan atau kehilangan keuntungan yang terjadi diatas barang-barang yang di kirim. Jenis Asuransi Marine Cargo: 1. Asuransi Pengangkutan Laut 2. Asuransi Pengangkutan Udara 3. Asuransi Pengangkutan Darat Jaminan Asuransi Pengangkutan Barang(Marine Cargo) : 1. ICC “A” / Klausula A (All Risk) Mengganti rugi barang yang memiliki kerusakan sebagian atau keseluruhan (total loss) dengan jangkauan jenis kerusakan yang paling luas. 2. ICC “B” / Klausula B Mengganti rugi barang yang memiliki kerusakan sebagian atau keseluruhan (total loss) dengan jangkauan jenis kerusakan yang terbatas dan kurang dari ICC-A. 3. ICC “C” / Klausula C Mengganti rugi barang yang memiliki kerusakan sebagian atau keseluruhan (Total Loss) dengan jaminan jenis kerusakan yang terbatas dan kurang dari ICC-B.
Asuransi Contractors All Risks Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian) Luas Jaminan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) termasuk: • Kebakaran, Petir, Ledakan, KejatuhanPesawat dan Asap • Kerusuhan, Pemogokan, PerbuatanJahat dan Huru Hara • AnginTopan, Badai, Banjir dan Kerusakanakibat Air • GempaBumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami • Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah • Perampokan dan Pencurian • Kesalahan desain (faulty design) – optional • Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship) • Jaminan untuk Kecelakaan lainnya. Polis Contractors’ All Risks (CAR) terdiridari 2 Section : Section1 :Kerusakan Material (Material Damage) Section2 :Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability) Section1 :Kerusakan Material (Material Damage) Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tersebut. Objek Pertanggungan Objek Pertanggungan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) dapat berupa: • Contract Work – Kontrak Pekerjaan termasuk pekerjaan awal, bangunan sementara, material stocks dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn). • Material atau bahan-bahan yang disediakan oleh principal atau pemilik. • Alat-alat Berat atau mesin-mesin penunjang pekerjaan (Construction Plant and Equipment or Machinery) • Biaya Pembersihan Puing (Clearance of Debris) Jangka Waktu Pertanggungan Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserah terimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period) Pengecualian • Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif • Kesengajaan oleh Tertanggung • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial • Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan • Kesalahan desain (faulty design) • Biaya penggantian atau perbaikan material/pengerjaan yang cacat(defective material and bad workmanship) • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri • Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin • Kerusakan pada kendaraan umum • Kerusakan pada berkas, gambar atau catatan (files and drawings). Section2 :Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability) Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap Pihak Ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda(property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses).
Asuransi Peralatan Elektronik Overview Pengertian asuransi elektronik adalah pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan pada peralatan elektronik yang Anda miliki seperti peralatan elektronik pemroses data, peralatan radiasi dan listrik untuk keperluan medis, fasilitas komunikasi dan bermacam-macam peralatan elektronik lainnya. Beberapa alat elektronik yang biasanya masuk untuk diasuransikan adalah electronic data processing (EDP), alat-alat elektris dan cakram radiasi yang biasanya dipergunakan dalam bidang kedokteran dan peralatan televisi untuk pengontrolan suatu industri, studio perfilman, mikroskop elektron, videophone, dan sebagainya. Selain itu, ada beberapa asuransi yang memasukkan komputer, dan peralatan komunikasi di dalamnya. Sesuai dengan namanya, produk asuransi ini melindungi risiko kerusakan barang elektronik yang Anda miliki. Tidak ada standar umum tentang barang apa yang masuk dalam kategori elektronik tersebut. Syarat dan ketentuan untuk tiap jenis barang elektronik juga berbeda. Namun, dalam perlindungan asuransinya, beberapa perusahaan asuransi ada yang tidak menerima barang elektronik yang bisa dibawa pergi atau mobile, tapi ada yang menawarkan jasa ini sesuai permintaan. Dengan pengajuan Asuransi Elektronik, Anda akan memperoleh banyak manfaat untuk perlindungan barang barang elektronik berharga anda seperti handphone, (iphone, smartphone), televisi, mesin digital, mesin berat, pabrik, dll. Jaminan & Polis Lama penjaminan asuransi elektronik sama dengan asuransi kerugian pada umumnya, yakni berlaku untuk setahun. Setelahnya, pemegang polis bisa memperpanjang. Banyak ragam asuransi kerugian yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Asuransi peralatan elektronik atau electronic equipment insurance (EEI) adalah jenis asuransi yang masuk dalam kategori asuransi ini. EEI lebih banyak digunakan dalam dunia industri, sehingga tidak banyak perusahaan asuransi yang menawarkan EEI untuk perorangan. Bagi perusahaan asuransi, risiko dari asuransi ini cukup besar karena nilai susut barang yang di asuransikan juga besar dan sifat barangnya mudah rusak. Bahkan, tingkat manipulasi kerugian barang elektronik juga besar. Di sisi lain, harga peralatan elektronik yang dimiliki perorangan bisa dibilang tidak seberapa jika dibanding dengan harga rumah atau kendaraan bermotor. Selain membeli EEI secara langsung di perusahaan asuransi, ada juga skema garansi untuk barang elektronik yang banyak ditawarkan oleh toko atau ritel yang menjual elektronik. Biasanya, nama yang dipakai untuk jenis asuransi ini dikenal dengan sebutan perpanjangan garansi atau extended warranty (EW). Barang-barang yang diasuransikan pada jenis asuransi ini adalah barang-barang elektronik kebutuhan perseorangan atau rumah tangga seperti laptop, ponsel, tablet, televise, kamera, home theater, home audio, pendingin ruangan, penjernih udara, dan lainnya. Satu hal yang pasti, Anda wajib mencermati cakupan jaminan atas risiko dan prosedur melakukan klaim. Biasanya, perusahaan asuransi akan memberikan daftar risiko yang dijamin dan perluasan jaminan yang bisa ditambahkan pada asuransi yang Anda ambil. Dengan memasukkan perluasan jaminan, artinya ada konsekuensi berupa premi yang lebih besar. Selain itu, perusahaan asuransi terkadang juga memberikan daftar risiko yang tidak dijamin atau dikecualikan. Risiko-risiko yang dijamin dalam asuransi ini: • Bencana alam • Kebakaran • Ledakan • Sabotase • Pencurian perampokan • Salah rakit • Salah rancang / disain • Kerusakan komponen • Resiko yang sifatnya tak terduga • Risiko yang tidak dijamin: • Perang atau pemberontakan • Reaksi nuklir/radioaktif • Kelalaian yang disengaja Jaminan tambahan Asuransi peralatan elektronik, atas persetujuan Penanggung dan tambahan premi, bisa diperluas dengan jaminan tambahan. Jaminan tambahan dapat memperluas cakupan berbagai kejadian yang menyebabkan risiko, diantaranya adalah: • Jaminan pemogokan, kerusuhan dan huru-hara • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami • Angin ribut, angin puyuh atau angin topan • Pencurian Syarat dan Dokumen Perkembangan asuransi elektronik cukup menjanjikan. Jika peningkatan konsumsi masyarakat dilakukan dengan cara kredit, akan lebih besar dampaknya bagi industri asuransi. Sebab, persentase peningkatan premi hampir sama besarnya dengan peningkatan kredit konsumtif. Pengajuan asuransi elektronik biasanya dilakukan saat pembelian barang elektronik dilakukan. Dokumen pendukung yang diminta biasanya hanyalah berupa kartu identitas Anda yang masih berlaku dan kartu garansi dari perangkat elektronik yang Anda beli. Berbeda ketika mendaftar, pada saat klaim ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi. Berikut adalah daftarnya; • Buku Asuransi asli yang sudah distempel/dicap oleh toko/distributor • Invoice/faktur/kwitansi pembelian asli • Fotokopi KTP/ identitas diri • Formulir klaim yang telah diisi (terdapat pada buku asuransi) • Foto kerusakan • Surat estimasi kerugian/kerusakan dari service center resmi produk tersebut • Kartu garansi produk • Dokumen pendukung lainnya apabila dibutuhkan • Materai Rp.6.000 Namun, untuk kejadian khusus, ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan, yaitu: • Surat keterangan asli aparat setempat (kejadian bencana) • Surat keterangan kepolisian asli yang menyatakan terjadi suatu peristiwa kejadian khusus tersebut • (kejadian kebongkaran/kebakaran/kecelakaan diri) • Foto bukti kerusakan lingkungan akibat kebongkaran (kejadian kebongkaran) Cara Daftar Pengisian formulir melalui CekAja.com ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan permohonan asuransi elektronik dan perbandingannya di beberapa penyedia asuransi di Indonesia. Pemohon wajib terlebih dahulu membaca dan memahami informasi produk asuransi yang tersedia dan mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan. Dalam asuransi elektronik, yang dapat menjadi Tertanggung diantaranya adalah: • Pemilik peralatan • Pemilik hak, misalnya penyewa • Pemberi kredit atau kreditur, misalnya Bank Yang dipertanggungkan dapat berupa • Peralatan elektronik • Komputer • Peralatan laboratorium Harga pertanggungan Harga pertanggungan atau premi pada asuransi elektronik berbeda-beda. Harga pertanggungan digunakan untuk menghitung premi yang harus dibayar oleh Tertanggung dan merupakan batas ganti rugi maksimal yang akan dibayarkan oleh Penanggung jika terjadi klaim. Biasanya, harga yang dibayarkan oleh konsumen bisa sampai 10% per tahun. Beberapa faktor yang mempengaruhi harga pertanggungan ini adalah: • Jenis barang • Kondisi barang • Lokasi/letak barang • Kondisi lingkungan sekitar Jika harga pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan, istilahnya disebut under insurance. Jadi, apabila terjadi klaim parsial Tertanggung akan mendapat ganti rugi prorata. Sedangkan, apabila terjadi klaim total loss Tertanggung akan mendapat ganti rugi sebesar harga pertanggungan yang berlaku. Jika harga pertanggungan lebih dari jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan, maka istilahnya disebut over insurance. Jadi, apabila terjadi klaim parsial maupun klaim total, maka Tertanggung akan mendapat ganti rugi sebesar kerugian yang dideritanya. Keuntungan Keuntungan dan manfaat asuransi eletronik adalah untuk menjamin kerugian atas peralatan listrik yang Anda miliki dari risiko-risiko yang memungkinkan kerusakan. Biasanya, kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh terganggunya tegangan listrik, akibat kerusakan fisik yang disebabkan kurang sempurnanya tenaga manusia dalam mengoperasikannya atau bencana dari luar. Saat ini, dengan makin diminatinya peralatan elektronik yang berteknologi canggih, maka asuransi peralatan elektronik ini sangat berguna. Ketika membeli sebuah barang elektronik baru, seringkali Anda mengalami barang yang memiliki kerusakan cacat pabrik. Prinsip ini juga harus dipegang jika ingin mengasuransikan barang elektronik Anda. Tiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan tersendiri mengenai jenis barang elektronik yang bisa diasuransikan. Namun, sebelum mengasuransikan peralatan elektronik Anda, hal yang harus dipastikan adalah bahwa barang elektronik tersebut cukup penting dalam menunjang aktivitas hidup, misalnya sebagai penunjang pekerjaan. Dengan adanya asuransi peralatan elektronik ini, hal- hal diatas dapat ditangani pihak asuransi. Fasilitas manfaat asuransi peralatan elektronik ini pada umumnya berlaku untuk satu tahun pertama setelah membeli peralatan elektronik. Beberapa kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pengguna juga terkadang tidak akan dijamin oleh manfaat asuransi peralatan elektronik. Namun, jika kerusakan adalah akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, biasanya masih bisa ditanggung oleh pihak asuransi jika masuk dalam perlindungan tambahan.
Asuransi Rangka Kapal Overview Asuransi Rangka Kapal adalah asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan maupun kehilangan pada bagian (rangka / lambung kapal) yang biasa dikenal dengan hull dan mesin kapal. Objek Tertanggung • Asuransi Rangka Kapal : hull dan mesin atau peralatan kapal. • ¾ Tanggung jawab hukum tabrakan kapal : jaminan terhadap klaim atau kewajiban apa pun dari pihak ketiga yang disebabkan oleh tabrakan kapal. • Total rata-rata : jaminan kontribusi terhadap rata-rata biaya umum ketika sebuah kecelakaan terjadi pada kapal. Cakupan Kebijakan Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl.280, Jaminan Asuransi hull dan mesin kapal : • Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll • Kebakaran dan ledakan • Pencurian dengan tindak kekerasan oleh orang dari luar kapal • Pembuangan ke laut • Perompakan • Kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal) • Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock, peralatan pelabuhan dll • Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir • Kecelakaan akibat loading dan unloading kargo atau bahan bakar • Meledaknya boiler kapal atau kerusakan yang tersembunyi pada hull dan mesin kapal • Kelalaian kapten, nahkoda maupun awak kapal • Kelalaian jasa perbaikan yang tidak memiliki jaminan • Pemberontakan atau pengambilan paksa oleh kapten, nahkoda, maupun awak terhadap kapal • Tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi • Biaya-biaya penyelamatan Kerusakan Total Saja / Total Loss Only : • Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl. 289 (mencakup biaya penyelamatan, gugatan dan tenaga kerja) • Institute Clause Hulls 1/10/83 Cl. 284 total rata-rata dan ¾ tanggung jawab hukum (mencakup biaya penyelamatan, gugatan dan tenaga kerja) Kerugian Total Sebenarnya : Kapal tersebut tenggelam, hancur, terbakar dan hilang Kerugian Total Konstruksi : Kapal mengalami kerugian dan biaya perbaikan atau biaya pemulihan melebihi uang pertanggungan
Asuransi Pengangkutan Barang
General Asuransi
Asuransi Pengangkutan Barang adalah suatu upaya atau bentuk pertanggungan yang memberikan ...
Read More... Buy Insurance Asuransi Contractor All Risk
General Asuransi
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi...
Read More... Buy Insurance
Asuransi Peralatan Elektronik
General Asuransi
asuransi elektronik adalah pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan...
Read More... Buy Insurance
Asuransi Rangka Kapal
General Asuransi
Asuransi Rangka Kapal adalah asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan maupun kehilangan ...
Read More... Buy InsuranceKami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.
Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.
Butuh bantuan? Hubungi Customer Service Kami sekarang!
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko Billy & Moon, Blok M-No. 2A Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
PT.ASIA FINANCE RISK
Experienced Insurance
PT.ASIA FINANCE RISK
Experienced Insurance
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko
Billy & Moon, Blok M-No. 2A
Pondok Kelapa, Duren Sawit,
Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing
afr.custservice@gmail.com
0878-6533-2932 (WA)
021-2962-2900
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing