PT. Asia Finance Risk menyediakan asuransi pilihan dengan pertanggungan optimal untuk Anda:
Asuransi Kesehatan Pada dasarnya yang dimaksud dengan Asuransi Kesehatan adalah asuransi yang secara khusus mengatasi resiko atas kesehatan, asuransi kesehatan akan menanggung seluruh biaya yang diperlukan jika anda jatuh sakit, termasuk juga jika sakit disebabkan oleh suatu kecelakaan. Manfaat/benefit Asuransi Kesehatan : 1. Rawat Inap (In patient) 2. Rawat Jalan (Out patient) 3. Persalinan/Melahirkan (Maternity) 4. Rawat Gigi (Dental Surgery) Beberapa perusahaan asuransi memiliki program asuransi kesehatan individu/keluarga, namun demikian umumnya sebagian besar perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kesehatan yang ditawarkan adalah Asuransi Kesehatan Kumpulan (Asuransi Kesehatan untuk Karyawan/Staf perusahaan). Besaran biaya premi tergantung pada manfaat/benefit, tingkat layanan/plan serta budget masing-masing keluarga atau suatu perusahaan. Jaminan pokok pada asuransi kesehatan adalah Manfaat/Benefit Rawat Inap (In patient), sedangkan benefit lainnya merupakan pilihan (optional).
Asuransi Kebakaran Flexas Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya. Risiko yang dijamin: Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada hartabenda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsungdisebabkan oleh: 1. Kebakaran Kebakaran baik yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik, menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri, atau karena menjalarnya api dari kebakaran benda lain, rumah tetangga, kebakaran pohon dan lain-lain ataupun kebakaran karena kelalaian atau kekuranghati-hatiansendiri, pembantu atau orang lain seperti, kebakaran karena kompor meledak, kebocoran gas, ataupun karena puntung rokok dan lain-lain kerusakan yang ditimbulkan akibat usaha pemadaman kebakaran juga dijamin. 2. Petir Kerusakan atau kebakaran yang disebabkan oleh sambaran petir 3. Ledakan Ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan seperti ledakan dari bejana, boiler, ketel uap dan sejenisnya. 4. Kejatuhan Pesawat Terbang Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dipertanggungkan 5. Asap Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan Perluasan jaminan yang dapat diberikan berupa: Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara (RSMDCC)banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air (TSFWD)tertabrak kendaraan dan fitur-fitur jaminan lainnya, seperti: • Biaya pemadam kebakaran • Biaya pembersihan puing • Biaya arsitek, surveyor dan konsultan • Biaya pemulihan kembali • Dan lain-lain
Asuransi Penjaminan Perjanjian tiga pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban Principal. Jaminan dalam Surety Bond terdiri dari 2 kondisi: • JaminanBersyarat (Conditional Bond) Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee. • Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond) Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation) Manfaat: a. Jaminan Penawaran (Bid Bond) Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. b. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. c. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment) Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek. d. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. e. Garansi Bank Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi. f. Custom Bond Pengusaha yang memproduksi barang-barang/hasil industri yang akan diekspor (produsen eskportir) dapat diberikan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi.
Asuransi Kesehatan
General Asuransi
Dapatkan manfaat dan perlindungan terbaik asuransi kesehatan dengan pilihan proteksi lengkap di AFR...
Read More... Buy Insurance Asuransi Kebakaran
General Asuransi
Solusi yang menjamin dan menghilangkan kerugian & kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran (Flexas)...
Read More... Buy Insurance Asuransi Penjaminan
General Asuransi
Perlindungan ganti rugi yang dapat diberikan kepada tertanggung atas risiko kegagalan debitur di AFR...
Read More... Buy Insurance Asuransi Aneka
General Asuransi
Jaminan ganti rugi terhadap Tertanggung karena alat berat yang mengalami kerusakan dan atau kerugian...
Read More... Buy InsuranceKami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.
Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.
Butuh bantuan? Hubungi Customer Service Kami sekarang!
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko Billy & Moon, Blok M-No. 2A Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
PT.ASIA FINANCE RISK
Experienced InsurancePT.ASIA FINANCE RISK
Experienced Insurance
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko
Billy & Moon, Blok M-No. 2A
Pondok Kelapa, Duren Sawit,
Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing
afr.custservice@gmail.com
0878-6533-2932 (WA)
021-2962-2900
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing