Asuransi Rekayasa Contractor’s Plant Pemasangan Peralatan Elektronik Machinery Background
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Luas Jaminan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) termasuk:
• Kebakaran, Petir, Ledakan, KejatuhanPesawat dan Asap
• Kerusuhan, Pemogokan, PerbuatanJahat dan Huru Hara
• AnginTopan, Badai, Banjir dan Kerusakanakibat Air
• GempaBumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
• Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
• Perampokan dan Pencurian
• Kesalahan desain (faulty design) – optional
• Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship)
• Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Polis Contractors’ All Risks (CAR) terdiridari 2 Section :
Section1 :Kerusakan Material (Material Damage)
Section2 :Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)
Section1 :Kerusakan Material (Material Damage)
Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tersebut.
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) dapat berupa:
• Contract Work – Kontrak Pekerjaan termasuk pekerjaan awal, bangunan sementara, material stocks dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).
• Material atau bahan-bahan yang disediakan oleh principal atau pemilik.
• Alat-alat Berat atau mesin-mesin penunjang pekerjaan (Construction Plant and Equipment or Machinery)
• Biaya Pembersihan Puing (Clearance of Debris)
Jangka Waktu Pertanggungan
Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserah terimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)
Pengecualian
• Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
• Kesengajaan oleh Tertanggung
• Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
• Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
• Kesalahan desain (faulty design)
• Biaya penggantian atau perbaikan material/pengerjaan yang cacat(defective material and bad workmanship)
• Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
• Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin
• Kerusakan pada kendaraan umum
• Kerusakan pada berkas, gambar atau catatan (files and drawings).
Section2 :Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)
Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap Pihak Ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda(property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses).
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Luas Jaminan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) termasuk:
• Kebakaran, Petir, Ledakan, KejatuhanPesawat dan Asap
• Kerusuhan, Pemogokan, PerbuatanJahat dan Huru Hara
• AnginTopan, Badai, Banjir dan Kerusakanakibat Air
• GempaBumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
• Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
• Perampokan dan Pencurian
• Kesalahan desain (faulty design) – optional
• Kesalahan atau kelalaian tenaga kerja (bad workmanship)
• Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Polis Contractors’ All Risks (CAR) terdiridari 2 Section :
Section1 :Kerusakan Material (Material Damage)
Section2 :Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)
Section1 :Kerusakan Material (Material Damage)
Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tersebut.
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) dapat berupa:
• Contract Work – Kontrak Pekerjaan termasuk pekerjaan awal, bangunan sementara, material stocks dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).
• Material atau bahan-bahan yang disediakan oleh principal atau pemilik.
• Alat-alat Berat atau mesin-mesin penunjang pekerjaan (Construction Plant and Equipment or Machinery)
• Biaya Pembersihan Puing (Clearance of Debris)
Jangka Waktu Pertanggungan
Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserah terimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)
Pengecualian
• Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
• Kesengajaan oleh Tertanggung
• Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
• Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
• Kesalahan desain (faulty design)
• Biaya penggantian atau perbaikan material/pengerjaan yang cacat(defective material and bad workmanship)
• Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
• Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin
• Kerusakan pada kendaraan umum
• Kerusakan pada berkas, gambar atau catatan (files and drawings).
Section2 :Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)
Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap Pihak Ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda(property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses).
Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.
Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.
KONTAK KAMI 24 jam 7 hari
(Whatsapp - Telp - SMS)
Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!
Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.
Butuh bantuan? Hubungi Customer Service Kami sekarang!
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan
Konsultasikan Produk Asuransi Terbaik Bersama AFR Broker & Konsultan
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko Billy & Moon, Blok M-No. 2A Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
PT.ASIA FINANCE RISK
Experienced InsurancePT.ASIA FINANCE RISK
Experienced Insurance
Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko
Billy & Moon, Blok M-No. 2A
Pondok Kelapa, Duren Sawit,
Jakarta Timur 13450.
Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666
Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932
afr.custservice@gmail.com
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing
afr.custservice@gmail.com
0878-6533-2932 (WA)
021-2962-2900
*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing