Welcome to AFR insurance broker service consultant!
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666 +62 878 - 6533 - 2932 afr.custservice@gmail.com

Konsultasi AFR

Kontak AFR

Email AFR

Asuransi

Santunan Simas Perlindungan

* Silakan pilih periode asuransi Santunan Simas Perlindungan yang anda inginkan:

Harga/Suku Premi Periode
Rp 50.000,- 1 tahun
KONSULTASI GRATIS

* Jika anda masih memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami untuk melakukan konsultasi asuransi bersama perencana asuransi ahli broker dan konsultan AFR GRATIS!

Konsultasi GRATIS AFR Sekarang

Jaminan

Asuransi Sinar Mas menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan/Pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan. Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, ada unsur kekerasan, tidak dikehendaki atau direncanakan, berasal dari luar peserta asuransi, dapat dilihat kejadiannya, yang mengakibatkan luka badani berdasarkan pemeriksaan Dokter.

Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan dapat dibayarkan jika :

  1. Peserta Asuransi meninggal karena kecelakaan dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan
  2. Peserta Asuransi tidak diketemukan jenazahnya karena kecelakaan dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadi kecelakaan.

Santunan Cacat Tetap akibat kecelakaan dapat dibayarkan jika keadaan cacat tersebut akibat kecelakaan dan terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Jika Peserta Asuransi telah menerima santunan Cacat tetap, kemudian akibat kecelakaan yang sama itu peserta Asuransi meninggal dunia, maka Santunan Meninggal Dunia yang dibayarkan akan dikurangi dengan Santunan Cacat Tetap yang pernah dibayarkan sebelumnya.

Penggantian biaya-biaya perawatan/pengobatan akibat Kecelakaan akan dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan oleh Peserta Asuransi dengan batas maksimum pembayaran sesuai limit Peserta.

Besarnya Santunan

1. Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
Santunan yang diberikan sebesar 100% (seratus persen) dengan nominal Rp. 25.000.000,- sebagai Nilai Penggantian dan akan dibayarkan kepada Ahli Waris dari Peserta Asuransi.

2. Cacat Tetap akibat kecelakaan
Sinar Mas memberikan nilai pertanggungan Maksimal Rp. 25.000.000,- .
Nilai penggantian Cacat Tetap akibat kecelakaan adalah sebagai berikut :

No Uraian Tabel (%)
1 Kebutaan atas kedua belah mata 100%
2 Kehilangan daya ingat total 100%
3 Kelumpuhan Total (kedua belah tangan/kaki) 100%
4 Kebutaan pada sebuah mata 40%
5 Ketulian pada kedua telinga 50%
6 Bisu total 50%
7 Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60%
8 Lengan kiri mulai dari sendi bahu 50%
9 Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku 50%
10 Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku 40%
11 Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan 40%
12 Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan 30%
13 Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha 40%
14 Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut 40%

Ketentuan :
a. Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama periode asuransi tidak boleh melebihi 100 % (seratus persen) Nilai Penggantian.
b. Bagi orang kidal pengertian kata “kanan” dibaca “kiri” dan sebaliknya.

3. Biaya Perawatan Atau Pengobatan akibat kecelakaan
Santunan Biaya perawatan/pengobatan Maksimal Rp.250.000,-/tahun akan dibayarkan kepada peserta Asuransi berdasarkan kwitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Santunan tidak akan dibayarkan jika Peserta Asuransi melakukan pengobatan alternatif.

Premi

- Rp. 50.000,- / periode 1 tahun

Syarat dan Ketentuan

1. Kepesertaan ini hanya berlaku bagi Peserta yang berusia diatas 18 (delapan belas) tahun sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun
2. Risiko Kecelakaan yang dijamin oleh asuransi adalah risiko yang terjadi di wilayah Indonesia
3. Termasuk risiko yang disebabkan oleh motorcycle
4. Maksimal Pembelian 2 kartu
5. Masa tunggu pertanggungan adalah 7 hari sejak polis aktif

Kebutuhan Data

1. Nama Lengkap
2. Nomor KTP
3. Tanggal lahir
4. Jenis Kelamin
5. Alamat Tertanggung
6. Nomor HP
7. Email

Proses Klaim

Apabila terjadi kecelakaan, Peserta Asuransi atau wakilnya diwajibkan mengirimkan pengajuan klaim kepada Asuransi Sinar Mas dalam waktu maksimum 90 (Sembilan puluh) hari sejak kecelakaan terjadi.

Dokumen Klaim Asuransi

Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan.
1. Formulir Klaim
2. Surat Keterangan Kematian
3. Surat Keterangan Ahli Waris
4. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi)

Cacat Tetap Akibat Kecelakaan.
1. Formulir Klaim
2. Fotocopy KTP/SIM
3. Surat keterangan resmi dari Dokter bahwa Tertanggung mengalami cacat tetap
4. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani Polisi)

Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan dan Santunan Tunai Harian akibat Sakit dan Kecelakaan.
1. Formulir Klaim
2. Kwitansi biaya pengobatan yang dilengkapi perincian biaya pengobatan dan copy resep
2. Fotocopy KTP/SIM
3. Surat Keterangan Dokter
4. Hasil Laboratorium

Asuransi

Santunan Simas Perlindungan

* Silakan pilih periode asuransi Santunan Simas Perlindungan yang anda inginkan:

Harga/Suku Premi Periode
Rp 50.000,- 1 tahun
KONSULTASI GRATIS

* Jika anda masih memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami untuk melakukan konsultasi asuransi bersama perencana asuransi ahli broker dan konsultan AFR GRATIS!

Konsultasi GRATIS AFR Sekarang

AFR Customer Care Center

Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.

HOTLINE 24/7
AFR BROKER

KONTAK KAMI 24 jam 7 hari

+62 878-6533-2932

(Whatsapp - Telp - SMS)

Konsultasi Gratis

PELAYANAN
KLAIM ASURANSI

Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!


Kontak Kami

LEGAL INSURANCE
BROKER

Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.


Tentang AFR Broker

AFR Customer Care Center

Kami disini untuk membantu, menjawab, menyelesaikan kendala asuransi anda. Silakan hubungi kami jika anda memerlukan bantuan kami.

HOTLINE 24/7
AFR BROKER

KONTAK KAMI 24 jam 7 hari

+62 878-6533-2932

(Whatsapp - Telp - SMS)


Konsultasi Gratis

PELAYANAN
KLAIM ASURANSI

Mengalami kendala saat mengajukan klaim asuransi? Tenang, kami bantu sampai selesai!

Kontak Kami

LEGAL INSURANCE
BROKER

Kami adalah broker asuransi terpercaya yang telah berdiri selama 18 tahun sejak tahun 2003.

Tentang AFR Broker

AFR Care Center

Butuh bantuan? Hubungi Customer Service Kami sekarang!

WhatsApp
Respon Cepat
Chat
Respon Cepat
Email
24/7
Aktivasi
1 x 24 jam
Telepon
Respon Cepat
Dapatkan updates, tips, saran, diskusi,
& konsultasi asuransi bersama AFR

Dapatkan updates, tips, saran, diskusi,
& konsultasi asuransi bersama AFR

Kantor Pusat AFR

Head Office

Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko Billy & Moon, Blok M-No. 2A Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur 13450.

Call Center

Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666

Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932

E-mail

afr.custservice@gmail.com

PT.ASIA FINANCE RISK

Experienced Insurance
Broker & Consultant
since 2003
Head Office

Jl. Raya Kalimalang Komplek Ruko
Billy & Moon, Blok M-No. 2A
Pondok Kelapa, Duren Sawit,
Jakarta Timur 13450.

Call Center

Office:
(021) 2962 - 2900 / 2286 - 5666

Whatsapp:
+62 878 - 6533 - 2932

E-mail

afr.custservice@gmail.com

*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing

afr.custservice@gmail.com

0878-6533-2932 (WA)

021-2962-2900

LEGAL
METODE PEMBAYARAN

*Semua logo adalah merek dagang terdaftar oleh
pemiliknya masing masing

PT Asia Finance Risk adalah pialang asuransi terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-176/KM.6/2003 dan anggota APPARINDO 088-2003. AFR berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan konsultasi bersama tim ahli asuransi AFR Broker dan melakukan verifikasi yang akan kami bantu sebelum melakukan keputusan finansial Anda.
Copyright © 2010-2021 PT Asia Finance Risk - Insurance broker service consultant. All rights reserved.